Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban Fokus Perkuat Peran dan Keberadaan LPSK

27-04-2025 /
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, saat bertukar cenderamata usai pertemuan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/04/2025). Foto: Estu/vel

PARLEMENTARIA, Surabaya - Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/04/2025). Hal itu guna menyerap aspirasi serta masukan terkait rencana revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi UU ini bertujuan untuk memperkuat keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar perlindungan terhadap korban maupun saksi dapat lebih dimaksimalkan.

 

Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah. Salah satu fokus utama adalah memperkuat peran dan keberadaan LPSK.

 

"Ya, kita tadi sudah mendapat banyak masukan, bagaimana menurut kawan-kawan di daerah Jawa Timur ini LPSK harus semakin diperkuat. Peran mereka sangat penting dan mereka hadir untuk masyarakat. Maka harus kita dukung. Kita juga sudah mendapat masukan terkait sinkronisasi dengan UU KUHAP. Nah, Komisi XIII berkomitmen dengan revisi UU ini, apalagi ini sudah masuk prolegnas 2025," jelas Sugiat kepada Parlementaria.

 

Lebih lanjut, Sugiat memaparkan bahwa ada dua isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi UU tersebut. Pertama, adalah perluasan cakupan kasus yang ditangani oleh LPSK. Tidak hanya terbatas pada kasus tindak pidana kekerasan, tetapi juga diharapkan dapat mencakup kasus-kasus lain seperti kejahatan lingkungan, ketenagakerjaan, hingga kejahatan berbasis teknologi informasi.

 

"Tadi ada masukan bahwa bukan hanya tindak pidana kekerasan saja. Semoga ke depannya LPSK bisa masuk ke kasus-kasus lainnya seperti kasus lingkungan, ketenagakerjaan, atau kasus-kasus IT. Tentu ini akan kami masukkan dalam revisi UU ini," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Isu kedua yang menjadi perhatian adalah penguatan kelembagaan LPSK. Komisi XIII mendorong agar LPSK dapat memperluas jangkauannya hingga ke tingkat daerah, sehingga kehadirannya dapat dirasakan lebih dekat oleh masyarakat.

 

"Kami berharap setelah revisi ini disahkan, LPSK bisa membuka kantor-kantor di wilayah lainnya, tidak hanya terpusat di pusat," tambahnya.

 

Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban agar lembaga ini semakin kuat dan efektif dalam menjalankan tugasnya melindungi hak-hak saksi dan korban di seluruh Indonesia. (est/rdn)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang...
Menuju Generasi Emas 2045, Legislator Soroti Pentingnya Akses air Bersih & Gizi Seimbang
07-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menurutnya perlu...
Yanuar Arif: Pemberian Amnesti dan Abolisi Prabowo Sangat Tepat
06-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RIYanuarArif Wibowo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan...
Fenomena Bendera One Piece Bagian Dari Ekspresi, Pemerintah Harus Intropeksi
05-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime...